Tidak hanya itu, kata Firman, Soenarko juga tidak pernah menyuruh melakukan, serta turut melakukan perbuatan atau terlibat dalam kericuhan aksi 21-22 Mei 2019.
"Tidak tepat seperti yang dimaksud dalam surat dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum perlihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan tanggal 18 Mei 2019," tutur dia.
Firman pun memastikan, Soenarko dengan segala kapasitas sebagai militer yang sudah berkarier selama 32 tahun tidak pernah melanggar hukum maupun berkhianat kepada bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Oleh sebab itu kami pun sangat prihatin dengan penangkapan para purnawirawan TNI - Polri mereka seumur hidupnya telah berjuang dan rela berkorban jiwa raganya demi NKRI sebagaimana janji prajurit komando," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)