WASHINGTON — Departemen Luar Negeri AS kini mewajibkan hampir semua pemohon visa AS untuk memberikan username media sosial, alamat-alamat email yang pernah digunakan dan nomor telepon mereka. Itu merupakan langkah terbaru pemerintahan Trump dalam memperketat pemeriksaan para calon imigran dan pengunjung.
Upaya itu baru diberlakukan setelah disetujuinya revisi formulir aplikasi. Deplu mengatakan pihaknya telah memperbarui formulir-formulir visa imigran non-imigran untuk meminta informasi tambahan, termasuk "identifikasi media sosial," dari hampir semua pemohon.
 Baca juga: Kisah Dua Hafiz Muda Indonesia Jadi Imam Tarawih di Amerika
Perubahan itu, yang diajukan pada Maret 2018, diperkirakan akan berdampak pada sekitar 15 juta warga asing yang mengajukan visa untuk memasuki AS setiap tahun.
Deplu AS mengatakan pengumpulan informasi tambahan dari para pemohon itu "akan memperkuat proses pemeriksaan para pemohon dan mengukuhkan identitas mereka."
 Baca juga: Pendukung Trump Patungan Bangun Tembok Perbatasan AS-Meksiko
Hanya para pemohon jenis visa diplomatik dan pejabat pemerintah asing tertentu yang dikecualikan dari peraturan itu.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)