Barang haram tersebut sudah dikemas menggunakan kantong plastik teh sebanyak 6 kantong, setiap kantong plastik berisi 1 kilogram sabu.
Menurutnya, modus ketiga tersangka ini untuk mengelabuhi petugas dengan cara mengisi sabu dengan kapur barus supaya tidak tercium oleh Anjing pelacak.
"Sabu seberat 6 kilogram ini sekitar Rp 7,5 miliar. Dengan diamankan sabu ini, maka ada 30 ribu masyarakat Babel yang terselamatkan," kata Ichlas.
Selain menangkap ketiga tersangka BNNK Pangkalpinang juga turut mengamankan barang bukti lain seperti beberapa handphone, dan satu unit kendaraan roda empat yakni minibus sedan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 dengan ancama hukuman seumur hidup," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)