MEDAN – Sebanyak 12.517 orang narapidana (napi) yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Sumatera Utara mendapatkan pemotongan masa hukuman (remisi) pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Dari 12.517 napi itu sebanyak 90 orang di antaranya langsung bebas.
Hal itu diungkapkan pejabat Humas pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting, Senin (3/6/2019).
"Ya, ada 12.517 warga binaan yang merima remisi, dengan perincian menerima remis khusus sebagian (RKI) sebanyak 12.427 orang dan remisi khusus seluruhannya (RKII) sebanyak 90 orang," ucap Josua.
Lebih lanjut Josua mengungkapkan, di antara para napi yang menerima remisi terdapat sebanyak 8 orang napi koruptor. Mereka mendapatkan pemotongan hukuman antara 15 hari hingga 2 bulan.

"Penyerahan surat keputusan remisi ini akan dilaksanakan di masing-masing lapas dan rutan usai pelaksanaan salat Idul Fitri 5 Juni 2019 besok," katanya.
Saat ini, jumlah napi maupun tahanan yang menghuni lapas dan rutan yang ada di Sumatera Utara mencapai 34.287 orang. Terdiri atas narapidana pria berjumlah 22.610 orang dan narapidana wanita berjumlah 1.255 orang. Lalu tahanan pria berjumlah 9.992 orang dan tahanan wanita sebanyak 430 orang.