Dengan terungkapnya identitas itu, Dedi menyatakan saat ini, aparat kepolisian telah menetapkan RA sebagai tersangka kasus dugaan bom bunuh diri di Pos Kartasura kemarin malam itu.
"Sudah kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Dedi.
Sebelumnya, sebuah ledakan yang diduga bom bunuh diri, terjadi di depan pos pengamanan lebaran di Kartasura, Jawa Tengah, Senin malam, 3 Juni 2019 sekitar pukul 22.30 WIB. Satu orang menjadi korban, yakni pelaku Rofik Asharudin.
(Angkasa Yudhistira)