Atas perbuatannya itu, Kevin lantas ditindak dengan Undang-Undang Lalu Lintas karena tidak ada penjeratan dengan pasal pidana. Sebabnya, tidak ada pasal terkait penyalahgunaan STNKD.
"Kalau penyalahgunaan tidak ada pasal pidananya, yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja itu. Sudah mau apa lagi sudah ditilang, sudah disita STNK, BPKB nya,"tutur Dedi.
Media Sosial (Medsos) sedang ramai memperbincangkan soal adanya mobil Fortuner berplat nomor Polri yang ditilang Satlantas Polres Bogor di Puncak. Kejadian itu menjadi pergunjingan lantaran kendaraan itu belakangan diketahui merupakan milik pribadi bukan kedinasan dari Korps Bhayangkara.
Dalam video singkat itu, polisi memberhentikan mobil Fortuner itu ketika melintas di daerah Puncak. Pengendara pun terlihat sedang bersama dengan seorang perempuan.
(Baca Juga: Pengendara Fortuner dengan Pelat Dinas Polri Ternyata Pelajar)