Selain telah menahan RR, polisi masih mencari satu orang yang ikut membuat. Polisi meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Mereka akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP yakni menimbulkan pembakaran dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Anissullah mengatakan sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah bahwa untuk ke depan sepakat tidak boleh ada kegiatan serupa, baik dengan mercon maupun menggunakan "dum-dum" dari bahan pohon palem lalu diberi lubang dan oksigen.

"Jika anggap ini tradisi, itu bahan mudah meledak dan berbahaya. Tidak masuk bahan peledak tapi bisa mengakibatkan kerusakan dan luka," jelasnya.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas jika aturan tersebut dilanggar, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan lebih banyak.