Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Bolos Kerja Usai Cuti Lebaran Bakal Diganjar Sanksi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2019 |20:03 WIB
ASN Bolos Kerja Usai Cuti Lebaran Bakal Diganjar Sanksi
Ilustrasi ASN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk pada Senin, 10 Juni 2019 atau sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Jika ada ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah alias bolos, maka mereka akan diganjar sanksi hukuman disiplin. Permintaan Menpan-RB tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019.

Surat itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah. Surat juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Syafruddin meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti lebaran pada Senin mendatang. Laporan tersebut diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Syafruddin sebagaimana dinukil Okezone dalam surat tersebut, Minggu (9/6/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement