
Baca Juga: ASN Pemprov Banten Kerja Hanya 6,5 Jam, Warga Tak Perlu Khawatir soal Pelayanan Publik
Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN itu dilaporkan kepada Menpan-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan atasan ASN yang bolos kerja dapat memberi hukuman dinas kepada yang bersangkutan sebagaimana Pasal 13 butir 17 PP 53 Tahun 2010.
"Selain itu, bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tunkinnya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2% per hari jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas," kata Ridwan saat dikonfirmasi Okezone.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.