SERANG - Hari pertama kebijakan masuk kerja pukul 06.00 WIB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten tercatat 95% pegawai hadir tepat waktu.
Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap pelayanan publik atas pemberlakuan jam kerja baru tidak ada masalah. Sebab, para pegawai dilingkungan OPD yang bersifat pelayanan publik jam kerjanya tetap atau bisa diatur oleh kepala UPT masing-masing.
Baca juga: Kerja Hanya 6,5 Jam saat Ramadan, Kehadiran ASN Pemprov Banten Capai 95%
"Termasuk untuk yang lokasinya jauh, itu silakan boleh, yang penting satu minggu itu minimal 32,50 jam," ujar Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin, Serang, Selasa (7/5/2019).
Komarudin juga mengatakan bahwa berdasarkan pantauannya, pegawai yang datang pagi tetap beraktivitas normal dan langsung bisa bekerja.