Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Kembali Amankan Jutaan Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal

Bea Cukai Kembali Amankan Jutaan Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal
Foto: dok.Humas Bea Cukai
A
A
A

JAKARTA – Komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal semakin serius, yang mana ditunjukan dengan berbagai penindakan di berbagai daerah. Kali ini Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara dan Bea Cukai Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal, sementara itu Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyatakan bahwa dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, diamankan 8,28 juta batang rokok ilegal. “Jumlah tersebut diperoleh dari dua kali penindakan. Penindakan pertama dilakukan pada 23 Mei 2019 di mana petugas mencegah sebuah truk dari Jawa Tengah bermuatan 7.200.000 batang rokok ilegal yang dikemas ke dalam 450 boks. Sementara itu, dari penindakan kedua petugas berhasil mengamankan 1.080.000 batang rokok ilegal,” ungkapnya.

Rokok tersebut dianggap ilegal karena salah peruntukan, di mana rokok kemasan 20 batang menggunakan pita cukai rokok kemasan 12 batang. “Penggunaan pita cukai yang salah peruntukan, dapat merugikan negara. Dari kasus ini terjadi kekurangan pembayaran cukai mencapai Rp2,1 miliar,” tutur Syarif.

Selain salah peruntukan pita cukai, ada juga modus tidak melekatkan pita cukai atau rokok polos. Pelekatan pita cukai pada kemasan rokok merupakan bukti bahwa rokok tersebut telah dibayar cukainya kepada Negara. Kerugian Negara dari kasus tidak menyertai pita cukai tersebut adalah sekitar Rp702 juta.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia meminta kepada masyarakat Sumatera Utara, khususnya penjual rokok secara grosir atau eceran untuk tidak terlibat dalam memperjualbelikan rokok ilegal. “Karena dalam Undang-undang Cukai disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan rokok polos, atau bahkan kepada siapapun yang memperoleh, menimbun atau menyimpan rokok polos maka akan dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 tahun sampai 5 tahun. Tentu akan sangat rugi jika karena jumlah keuntungan yang tidak seberapa menjual rokok polos, para penjual eceran harus menanggung hukuman penjara,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement