JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir pada siang hari ini. Nicke diperiksa sebagai saksi selama sekira 3 jam.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran Nicke Widyawati sebagai mantan pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pada pemeriksaannya hari ini. Hal tersebut diakui Nicke usai diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaannya hampir sama dengan yang dulu, ditanya seputar tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) sebagai Direktur Perencanaan (PT PLN)," terang Nicke di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2019).
Sekadar informasi, sebelum menjadi Dirut Pertamina, Nicke sempat menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN, serta Direktur Perencanaan Korporat PT PLN. Pada pemeriksaan kali ini, KPK menggali tupoksi Nicke sebagai Direktur Perencanaan Korporat PT PLN.
