Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bukti Video Jadi Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Sofyan Jacob

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2019 |15:24 WIB
Bukti Video Jadi Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Sofyan Jacob
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bila mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Pol M. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar sebelum Lebaran 2019. Adapun penetapan tersangka dilakukan usai menggelar perkara.

"Kemarin Rabu 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Dia menambahkan, sebelum melakukan gelar perkara, polisi melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada saksi. Bahkan tersangka Sofyan juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus makar.

"Itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan. Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Oleh karenanya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, Sofyan diduga kuat sudah melakukan tindakan makar. Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya dalam sebuah video.

"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo

Baca Juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Makar

Ataupun, Sofyan menjadi terlapor di Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan seseorang bersamaan dengan terlapor Eggi Sudjana.

"Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya termasuk bapak itu (Sofyan)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement