JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen (Purn) M Sofyan Jacob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Meski demikian, Argo belum bisa merinci lebih jauh mengenai kapan Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dan atas laporan siapa.
Argo pun membeberkan sedianya Sofyan Jacob menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, lantaran yang bersangkutan sedang sakit sehingga pemeriksaan pun ditunda.