JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan Bambang untuk melakukan perbaikan berkas terkait permohonan sengketa hasil Pilpres 2019.
Berdasarkan pantauan di lokasi Bambang tidak sendiri, Ia nampak didampingi tim hukum lainnya yakni Denny Indrayana dan Iwan Satriawan.
"Sesuai dengan peraturan MK, terutama peraturan MK nomor 4 tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan perbaikan," kata Bambang di MK, Senin (10/6/2019).

Dalam kesempatan itu, Bambang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan MK. Berdasarkan diskusi tersebut nantinya MK akan melakukan registrasi di buku registrasi perkara konsultasi, kemudian mengunggah berkas permohonan tersebut ke laman resmi MK agar bisa dilihat setiap orang.
"Jadi, insyaallah teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi, melalui laman MK setelah permohonan perbaikan itu di registrasi," ucapnya.
(Baca Juga: Jamin Independensi, Ketua MK: Kami Hanya Takut pada Allah SWT)
Dalam permohonan perbaikan itu kata Bambang, pihaknya menggabungkan argumen baik kualitatif maupun kuantitatif. Kendati demikian dirinya menolak menyebut permohonan apa saja yang diajukan itu.
"Argumen kualitatif saja itu jumlahnya 154, anda bayangkan yang argumen kuantitatif, kalau kualitatif aja segitu apalagi yang kuantitatif ada saatnya nanti dikemukakan. Nanti di dalam permohonan anda akan bisa lihat itu detil," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)