Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tindaklanjuti 94 Laporan Gratifikasi Lebaran Para Pejabat Negara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2019 |07:45 WIB
KPK Tindaklanjuti 94 Laporan Gratifikasi Lebaran Para Pejabat Negara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi atau hadiah Lebaran 1440 Hijriah dari sejumlah pejabat negara sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019. KPK pun akan memproses 94 laporan gratifikasi tersebut.

"Sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019, KPK telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (11/6/2019).

(Baca juga: Jika Pejabat Negara Tidak Bisa Menolak Gratifikasi, Ini Solusi KPK)

Ia memaparkan, dari 94 laporan tersebut, 7 di antaranya merupakan laporan penolakan gratifikasi. Salah satu bentuk gratifikasi yang ditolak oleh pejabat daerah yakni 1 ton gula pasir. Sebanyak 1 ton gula tersebut ditolak kemudian dilaporkan ke KPK oleh pejabat daerah di Lampung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)

"Sedangkan 6 laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp4 juta kepada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR," sambung Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement