Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ultimatum Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2019 |12:45 WIB
KPK Ultimatum Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail untuk menghadirkan kliennya beserta istri, Itjih Nursalim ke lembaga antirasuah ketimbang harus memberikan tanggapan atas penetapan tersangka.

Sjamsul dan Itjih sendiri disinyalir sedang berada di Singapura. KPK telah berulang kali memberikan surat panggilan pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, keduanya mangkir alias tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"KPK memandang akan lebih baik jika pihak kuasa hukum SJN dan ITN membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tekan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Sjamsul Nursalim

(Baca Juga: Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri Diminta Menyerahkan Diri)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement