Menurut Febri, pihaknya membuka kesempatan untuk Sjamsul dan Itjih memberikan bantahan dalam proses pemeriksaan di KPK. Terpenting, KPK meminta untuk Sjamsul dan Itjih kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika pihak SJN dan ITN ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK," terangnya.
Menurut Febri, KPK telah banyak memberikan ruang yang cukup sejak tahap penyelidikan kepada Sjamsul dan Itjih untuk menyampaikan keberatan atau Informasi bantahan terhadap proses yang dilakukan KPK. Sayangnya, kata Febri, hal tersebut tidak pernah digunakan oleh keduanya.
"Selain itu, kami pandang, tidak terdapat hal baru dari penjelasan yang disampaikan oleh Dr. Maqdir Ismail yang mengaku sebagai kuasa hukum SJN tersebut," imbuh dia.
