Aldwin menjelaskan, dirinya sangat menyayangkan keputusan hakim. Sebab dinilai telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seperti saksi mencabut BAP yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim, bahkan tidak hanya saksi tapi ahlipun dari jaksa, Edi Yakobus, juga mencabut keterangannya.
"Saudara Edi Yakobus merupakan ahli pidana. Tadi tidak ada satu pun menjadi pertimbangan dan dijadikan pertimbangan oleh hakim. Ini tentu masyarakat yang bisa menilai sendiri bagaimana proses hukum kita berjalan, bagaimana fakta-fakta persidangan diabaikan, bagaimana keterangan-keterangan diamputasi," ujarnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.