JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirim alat bukti untuk menjawab gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, KPU mengirim 27 boks kontainer alat bukti hasil Pemilu 2019 di lima provinsi. Alat bukti tersebut dikirim dengan mobil boks dari kantor pos.
Baca Juga: MK Resmi Registrasikan Gugatan Prabowo-Sandi
"Ini baru lima provinsi, masih ada yang lain," kata Kasubag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu, Andi Rosjadi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Adapun lima provinsi tersebut rinciannya yakni Sulawesi Barat enam boks, Kalimantan Utara tiga boks, Gorontalo empat boks, Kalimantan Timur enam boks, dan Kepulauan Riau delapan boks.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijadwalkan menyerahkan keterangan tertulis terkait gugatan paslon 02 tersebut pada sore hari ini. Dalam perkara ini, pemohon ialah paslon 02 Prabowo-Sandi, termohon ialah KPU, dan pihak terkait ialah Jokowi-Ma'ruf dan Bawaslu.