MANADO - HL alias Hani (40) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Warga Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara itu dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap RM (16) warga yang sama dengan terduga pelaku.
Menurut keterangan ibu korban SP (43), perbuatan cabul terhadap anaknya yang masih duduk dibangku SMA dilakukan di kompleks perkebunan yang ada di Kecamatan Wori pada Kamis (23/5/2019).
Saat itu, anaknya bersama sekira 6 anak lainnya, termasuk dengan adik ibu korban diajak terduga pelaku ke kebun. Di tempat tersebut terduga yang merupakan seorang petani itu sudah menyiapkan minuman keras (miras).
"Pada saat dikebun pelaku sudah meyiapkan miras jadi sambil miras mereka menonton film porno di laptop," kata ibu korban saat melapor di SPKT Polresta Manado, Rabu (12/6/2019).

Korban yang sudah mabuk akhirnya tertidur. Saat itulah terduga menjalankan aksinya mencium pipi korban, serta memegang alat kelamin korban bahkan sempat melakukan oral seks membuat korban terbangun.