JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memberikan jawaban atas jabatan cawapres 01 KH Ma'ruf Amin di bank syariah yang dipersoalkan Prabowo-Sandi dalam berkas perbaikan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU hanya menerima salinan berkas gugatan Prabowo-Sandi yang telah di registrasi MK. Adapun gugatan paslon 02 yang diregistrasikan MK ialah berkas awal yang disetorkan pada 24 Mei 2019. Di berkas awal itu jabatan Ma'ruf Amin di bank syariah belum dipersoalkan.
"Itu masuk dalam perbaikan gugatan. Ya kita baru tahu materi gugatannya kan lewat media kemarin," kata Hasyim di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
"KPU menjawab sebagaimana dokumen gugatan atau permohonan yang disampaikan kepada MK dan oleh MK disampaikan kepada KPU. Kalau yang perbaikan baru satu dua hari ini, ini kan kami belum dapat ya," sambung dia.

(Baca Juga: KPU Resmi Kirimkan Jawaban dan Bukti atas Gugatan Prabowo-Sandi ke MK)
Hasyim melanjutkan, KPU belum merespons jabatan Ma'ruf Amin di bank syariah yang dipermasalahkan paslon 02 dalam perbaikan berkas yang dikirim ke MK pada 10 Juni 2019.