Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Pamtas RI-PNG Amankan Kayu Gaharu Ilegal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Amril Amarullah , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2019 |08:50 WIB
Satgas Pamtas RI-PNG Amankan Kayu Gaharu Ilegal Senilai Puluhan Juta Rupiah
TNI Pamtas Yonif PR 328/DGH di perbatasan RI-PNG mengamankan kayu gaharu ilegal. (Foto: Dispenad)
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak 19,5 kilogram kayu gaharu ilegal senilai puluhan juta rupiah yang tidak dilengkapi dokumen diamankan Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH di perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini. Hal itu sebagaimana disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari dalam keterangannya, di Kota Jayapura, Papua, Rabu 12 Juni 2019.

Ia menceritakan, kejadian bermula saat Serka Dede bersama enam personel yang sedang melaksanakan penyisiran terhadap para pelintas batas dari Papua Nugini menuju wilayah Indonesia (Papua), merasa curiga terhadap gerak-gerik seorang pelintas batas.

"Ketika diminta menunjukkan identitasnya, warga negara Papua Nugini yang diketahui bernama Gerald Baria (40), dan setelah dilakukan pemeriksaan barang yang dibawanya, ditemukan 19,5 kg kayu jenis gaharu tanpa dokumen," ujar Erwin.

(Foto: Dispenad)

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Gerald Baria membawa kayu tersebut untuk dijual kepada seseorang warga Papua yang sebelumnya telah memesan kepada dirinya.

"Jika dirupiahkan 19,5 kg kayu gaharu ini per kilogramnya saja berkisar Rp950.000. Kalau ditotal bisa mencapai angka Rp18.525.000," ucap Erwin.

Menurut dia, perdagangan kayu gaharu begitu menggiurkan karena memiliki nilai jual tinggi, sehingga banyak dimanfaatkan orang untuk memperoleh keuntungan yang banyak tanpa melalui aturan hukum berlaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement