JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang akan dimulai pada Jumat, 14 Juni 2019. Adapun persidangan yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang nanti seluruh hakim konstitusi akan mendengarkan dalil permohonan yang diajukan pemohon yakni pihak capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Sementara, mengacu ke Peraturan MK (PMK), pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni pihak 01, serta pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu hanya mendengarkan pembacaan bukti-bukti yang dibacakan oleh pihak Prabowo-Sandi.
"Setelah kemarin menyerahkan permohonannya kemudian diregistrasi besok di dalam sidang itu, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan, di depan termohon di depan pihak terkait dan Bawaslu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Kapolri Ucapkan Terima Kasih Prabowo Imbau Pendukungnya Tidak Datang ke MK
Setelah menjabarkan seluruh alat bukti, lanjut dia, nantinya hakim konstitusi akan menelitinya seluruh bukti-bukti yang telah dijelaskan oleh pihak pemohon. Lalu, apabila tak memenuhi syarat, maka bukti tersebut dinilai gugur dan tak bisa dijadikan dasar dalam permohonan.