"Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan pasti akan disinggung soal alat bukti. Mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," ujarnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo -Sandiaga menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.