Kendati begitu, lanjut dia, MK tidak mewajibkan mereka hadir dalam sidang besok, karena kedua paslon pun sudah menunjuk tim hukum yang bertugas menangani perkara ini.
"Kalau harus sih tidak ya karena sudah menunjuk kuasa hukum," ujar Fajar.
Adapun agenda persidangan besok ialah pemeriksaan pendahuluan mendengarkan dalil permohonan yang diajukan pemohon yakni pihak capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.