"Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan akan berharap Majelis Hakim yang memeriksa permohonan yang sudah diregistrasi yaitu permohonan tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," ujarnya.
Baca Juga: Hakim MK: Jangan Ragukan Independensi dan Imparsialitas Kami!
Yusril menuturkan, pihaknya tetap mempersiapkan argumen hukum, bila nantinya permohonan itu tetap dibahas di dalam persidangan oleh majelis hakim.
"Sebenarnya tidak menjadi fokus, tapi ya biarlah itu sudah menjadi bagian propaganda dari pihak pemohon 02. Tapi kalaupun itu harus dibahas di persidangan kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan," katanya.
(Fiddy Anggriawan )