JAKARTA - Tim Hukum capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra serahkan 19 alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Penyerahan itu merupakan bentuk tanggapan permohonan PHPU yang diajukan kubu BPN Prabowo-Sandi pada 24 Mei lalu.
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jumlah alat bukti yang dibawa pihaknya memang tak sebanyak argumen hukum yang diserahkan pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, berkas-berkas itu dirasa sudah cukup untuk melawan pemohon di persidangan nanti.
Baca Juga: Melihat Ruang Sidang MK Tempat Mengadili Sengketa Pemilu 2019
"Hanya ada 19 bukti, terdiri dari bukti surat, ada CD ada rekaman, dan lain-lain sudah diserahkan kepada MK," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Ia menjelaskan, seluruh alat bukti itu untuk menjawab permohonan PHPU yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi pada 24 Mei lalu. Terkait perubahan permohonan yang dilakukan pemohon pada 10 Juni, pihaknya meminta hakim MK untuk menolaknya karena mereka melanggar ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.
Dalam perbaikan permohonan itu tertulis bahwa Tim Hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah serta sumber dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp13 miliar.