JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT PLN, Sofyan Basir. Surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini.
"Hari ini Jumat (14 Juni 2019), Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan berserta berkas perkara terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT. PLN (Persero) Tbk. ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mengagendakan jadwal persidangan perdana untuk Sofyan Basir. Agenda perdana persidangan untuk Sofyan Basir yakni pembacaan surat dakwaan.
Febri menjelaskan, dalam surat dakwaan tersebut, tim Jaksa akan menguraikan lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa Sofyan dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 tersebut.
"Pada perkara ini terdakwa diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi tersebut, oleh karena itu KPK mendakwa menggunakan Pasal 12 a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP," kata Febri.

Baca Juga: Sofyan Basir Sedang di Prancis saat Ditetapkan Jadi Tersangka Suap
Sofyan Basir sendiri merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.