Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi untuk Lasito maupun Ahmad Marzuqi. 28 unsur saksi tersebut terdiri dari, Ketua PN Semarang; Sekretaris PN Semarang; Panitera Muda PN Semarang; Anggota DPRD Jepara Periode 2014-2019; Pengacara/Advokat; Tim Kuasa Hukum; serta pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan putusan atas praperadilan perkara penggunaan dana bantuan parpol di PN Semarang. Dia ditetapkan bersama Hakim PN Semarang, Lasito.
Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.
Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
(Edi Hidayat)