Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar Video Lahan TNI AL Dieksekusi Pengembang China, Ini Faktanya

Adi Rianghepat , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |20:01 WIB
Beredar Video Lahan TNI AL Dieksekusi Pengembang China, Ini Faktanya
Ilustrasi
A
A
A

Yopi Ramben dan rombongan berpatokan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 541 PK/Pdt/2000 tanggal 14 Maret 2002 yang menyatakan, penggugat Drs Sumardjo adalah pemegang hak yang sah atas tanah Ex Eigendom Verponding Nomor 6525. 11202.11203. 11204 seluas 20,5 hektare tersebut.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI menyebutkan, menghukum Tergugat I/Pembanding 1/Pemohon Kasasi, yang dalam hal ini Pemerintah RI, Cq Departemen Pertahanan dan Keamanan RI, Cq Kepala Staf TNI AL atau siapapun yang menguasai dan mendapatkan haknya, untuk menyerahkan sebidang tanah 20,5 hektare tersebut, dalam keadaan kosong serta bebas dari segala beban. Bila perlu, penyerahan tersebut dengan bantuan kekuasaan negara atau justice.

Dasar hukum pelaksanaan eksekusi ini, selain mengacu pada putusan PK MA RI No. 541 PK/Pdt/2000, tertanggal 14 Maret 2002 yang juga berdasar pada Putusan Kasasi MA RI No. 4637 K/Pdt/1998. tertanggal 17 Maret 1999.

Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No, 687/Pdt/1997/PT.DKI. tertanggal 9 April 1997 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 199/Pdt/ G/2004/PN.Jkt.Ut, tertanggal 6 Oktober 2004 yang tengah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement