Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Ditahan Terkait Korupsi Kasda

Bramantyo , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |23:45 WIB
Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Ditahan Terkait Korupsi Kasda
Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, dibawa ke Lapas Kelas IIA Sragen. (Foto: Sindonews)
A
A
A

SRAGEN – Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah, mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (AFR) resmi ditahan. Penahanan Agus terkait kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen senilai Rp604 juta.

Kajari Sragen Syarief Sulaiman membenarkan penahanan Agus yang dilakukan usai menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Agus didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi.

"Benar hari ini kami melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan kepada Pak AFR sebagai tersangka kasus (korupsi) Kasda Sragen," jelas Syarief, Jumat (14/6/2019).

(Baca juga: Bupati Sragen Dilaporkan ke Bawaslu karena Pose 1 Jari)

Saat ini, lanjut dia, Agus sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen sebagai tahanan titipan Kejari Sragen. Proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Masih ada satu atau dua kali lagi pemeriksaan, dan secepatnya kita limpahkan," lanjut Syarief.

Ilustrasi korupsi. (Foto: Shutterstock)

Sementara Agus enggan memberikan pernyataan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

"No comment. Ini panggilan kedua," tegas Agus.

(Baca juga: Pose 1 Jari Disoal, Bupati Sragen Ungkap Makna Sebenarnya)

Sementara sang kuasa hukum, Zamzam Wathoni, mengatakan kliennya tidak bersalah dan saat ini sedang mengupayakan permohonan praperadilan.

Agenda sidang pertama praperadilan itu pada 28 Juni 2019. Sejauh ini, menurut dia, apa yang terjadi terhadap kliennya sangat dipaksakan.

"Kasusnya sudah selesai (Kasda), sudah inkracht. Kerugian negara sudah dikembalikan oleh Untung, Kusharjono, dan Sri Wahyuni," pungkasnya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement