JAKARTA – Mahkamah Kontitusi (MK) akan mengelar sidang perdana gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno hari ini, Jumat (14/6/2019), sekira Pukul 09.00 WIB.
Dalam persidangan ini, MK akan mengundang BPN Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Adapun Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi–Maruf sebagai pihak terkait.
Di persidangan perdana, capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto–Sandiaga Uno direncanakan hadir, sementara Capres nomor urut 01, Jokowi-Maruf dipastikan absen.
(Baca juga: Hadapi Gugatan Prabowo, Tim Hukum Jokowi Serahkan 19 Alat Bukti ke MK)