JAKARTA – Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Ia menegaskan, MK tidak tunduk kepada siapapun dalam menyelenggarakan sidang ini.
"Kami tidak tunduk kepada siapapun dan kami tidak bisa diintervensi," kata Anwar saat membuka sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2019).
Berdasarkan pantauan Okezone, sidang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi, diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Bambang Widjojanto. Sementara itu, Jokowi-Ma'ruf diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan jajarannya.
Anwar menegaskan, pihaknya hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Sejalan dengan itu, ia menegaskan hanya takut kepada Allah SWT.