Dalam perkara ini, pihak Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara pihak Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait dalam perkara PHPU ini.
Baca Juga : Ada Sidang Perdana Sengketa Pemilu di MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
(Erha Aprili Ramadhoni)