JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Sandi membeberkan kecurangan Pilpres 2019 yang dilakukan calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) dalam permohonan yang dibacakannya di muka sidang.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, dalam Pilpres 2019, yang berkompetisi bukanlah paslon 01 dengan paslon 02. Tetapi antara paslon 02 dengan Presiden Jokowi lengkap dengan fasilitas dan aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan.
BW melanjutkan, sebagai capres petahana, bentuk kecurangan yang dilakukan Jokowi meliputi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah. Lalu ada pula penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
(Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019)
Selain itu, ada pula ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," ujar BW di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
BW menambahkan, upaya melaporkan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) ini sudah dicoba dilakukan ke Bawaslu. Namun laporan tersebut berdasarkan putusan pendahuluan Bawaslu dinyatakan tidak dapat diterima.
(Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Bacakan Permohonan Versi Perbaikan di MK)
(Arief Setyadi )