JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mempersilakan pemohon gugatan hasil Pilpres 2019, dalam hal ini tim hukum Prabowo-Sandi membacakan pokok-pokok permohonannya di muka sidang.
Anwar meminta pemohon agar membacakan permohonan yang sudah diregistrasikan MK. Adapun permohonan yang diregistrasi MK adalah berkas awal yang disetorkan pada 24 Mei 2019.
"Baik kita langsung ke pemohon. Silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan, kami sudah baca dan kami sudah teliti. Permohonan yang disampaikan bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei," ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barar, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Setelah dipersilakan Ketua MK, tim hukum Prabowo-Sandi langsung membacakan permohonannya terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Berdasarkan pantauan Okezone, tim hukum Prabowo-Sandi membacakan permohonan versi perbaikan tertanggal 10 Juni 2019, bukan permohonan awal tertanggal 24 Mei.
(Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019)
Dalam permohonan versi perbaikan yang dibacakan, pemohon menyinggung hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2019 yang ditetapkan melalui cara-cara tidak benar oleh termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).