Perolehan suara yang benar, menurut pemohon ialah Jokowi-Ma'ruf meraih suara 48 persen, dan Prabowo-Sandi memeroleh suara 52 persen.
Pemohon dalam permohonannya menyinggung jabatan calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin di bank BUMN.
Menurut pemohon, Pasal 227 huruf P UU Pemilu mengatur tentang syarat calon wakil presiden, bahwa harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon. Selain itu, pemohon juga menyinggung sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf sempat menginterupsi pembacaan permohonan tim hukum Prabowo-Sandi. Namun, majelis hakim mempersilakan terlebih dahulu pemohon membacakan permohonannya.
(Baca Juga: KPU Akan Sampaikan Keberatan di Sidang Sengketa Pilpres)
(Arief Setyadi )