Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN: Tim Hukum 02 Tidak Paham Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |23:00 WIB
TKN: Tim Hukum 02 Tidak Paham Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia mengatakan, gugatan ke MK seharusnya adalah gugatan dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan berpengaruh signifikan terhadap hasil.

(Baca juga: BW Ungkap Kejanggalan Harta Jokowi, Kas Rp6 Miliar Sumbang Dana Kampanye Rp19 Miliar)

Tim Hukum 02, kata dia, lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material. Jadi TKN yakin bahwa ditinjau dari substansi hukum, maka MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti.

"Sudah saatnya tim kampanye paslon 02 dan tim hukumnya menyiapkan soft landing dan menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat. Sebab, rakyat telah memilih Pak Jokowi-KH Ma'ruf Amin. Partisipasi politik rakyat yang begitu besar dan terbesar dalam sejarah pemilu presiden secara langsung hendaknya menjadi bukti yang menyadarkan mereka, betapa kuatnya dukungan rakyat tersebut. Saatnya semua berbicara ke depan, prioritaskan langkah rekonsiliasi dan semangat persatuan Indonesia untuk kemajuan Indonesia Raya kita," tegas Hasto Kristiyanto.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement