Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembakar Mobil Brimob saat Aksi 21-22 Mei Dibayar Rp300 Ribu per Orang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 15 Juni 2019 |16:57 WIB
Pembakar Mobil Brimob saat Aksi 21-22 Mei Dibayar Rp300 Ribu per Orang
A
A
A

Aksi 22 Mei

Lebih jauh, Hengki menegaskan jika keempat tersangka disuruh untuk melakukan kerusuhan di Slipi pada tanggal 22 Mei. Selain merusuh, mereka juga menjarah tas berisi senjata api serta uang Rp50 juta.

"Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah," tutur Hengki.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement