JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 (satu) Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia pada Sabtu 15 Juni 2019 di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka.
"Penangkapan dilakukan oleh KP. Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangiang pada sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM. KHF 1786 dengan alat tangkap trawl yang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Jakarta (15/6/2019).
Baca juga: Pemerintah Pulangkan 4 Nelayan yang Ditangkap di Australia
"Kapal ikan Malaysia yang ditangkap juga dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 4 (empat) orang berkewarganegaraan Myanmar,” tambah Agus.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Baca juga: KKP Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Filipina