Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia

Fakhri Rezy , Jurnalis-Sabtu, 15 Juni 2019 |17:59 WIB
KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia
KKP tangkap kapal asing
A
A
A

Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

 Baca juga: Gandeng TNI-Polri, KKP Proses 33 Kasus Destructive Fishing

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement