Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Kronologis Pemobil BMW Todong Senpi di Jakpus yang Viral

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 15 Juni 2019 |19:31 WIB
Begini Kronologis Pemobil BMW Todong Senpi di Jakpus yang Viral
Mobil BMW yang dipakai si pengemudi penodong Pistol (ist)
A
A
A

 Baca juga: Jadi Viral, Pengemudi BMW "Koboi" yang Keluarkan Senpi Ditangkap Polisi

Ternyata, setelah dilakukan pengecekan, Jalan Alaydrus berlaku dua arah. Dengan demikian, AW diduga melawan arah pada saat peristiwa itu terjadi. Namun ia merasa benar bahwa jalan tersebut satu arah.

"Tersangka itu merasa satu arah. Setelah kita cek jalan dua arah," ungkap Arie.

Atas aksinya itu, AW disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman 13 tahun penjara.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement