Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPK RI Usulkan Penerapan Wajib Militer kepada Kemenhan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |13:31 WIB
BPK RI Usulkan Penerapan Wajib Militer kepada Kemenhan
Foto Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna mengusulkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan), agar menerapkan wajib militer. Hal itu, disampaikan pada acara penerimaan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Jakarta.

"Jadi kami mengusulkan agar kita mulai menerapkan wajib militer sebagaimana semua negara maju," kata Agung, Senin (17/6/2019).

Dia menuturkan, pihaknya memandang sudah waktunya Indonesia untuk masuk kepada apa yang diterapkan dan dilaksanakan di negara-negara maju yang lain.

"Yakni sudah waktunya kita meningkatkan program bela negara kita menjadi lebih terstruktur, lebih sistematis dan lebih masif yaitu dengan wajib militer," ungkap dia.

 Illustrasi Wajib Militer

Berdasarkan Wikipedia, wajib militer atau seringkali disingkat sebagai wamil adalah kewajiban bagi seorang warga negara berusia muda terutama pria, biasanya antara 18 - 27 tahun untuk menyandang senjata dan menjadi anggota tentara dan mengikuti pendidikan militer guna meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan seorang itu sendiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement