JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan merasa janggal dengan kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang menjeratnya. Kendati, ia telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 10 Juni 2019.
"Saya berpikir dan bertanya-tanya, siapa sebetulnya sponsor utama kasus BMG ini? Dan apa motifnya? Politik atau uang atau kedua-duanya? Atau hanya dendam pribadi karena urusan saudara yang tidak dipenuhi permintaannya?" kata Karen.
Karen mengganggap yang dikerjakannya murni untuk ekspansi bisnis Pertamina dan bukan untuk memperkaya diri. Ekspansi dalam dunia bisnis hulu migas merupakan hal yang biasa.
"Tidak masuk akal jika saya sengaja melanggar ketentuan untuk menguntungkan pihak/korporasi lain, dan merugikan perusahaan yang selama ini saya telah bekerja keras," katanya.
(Baca Juga: Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi)

Pada amar putusan vonis Karen, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Anwar. Karen disebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar.
Investasi BMG dilakukan bersama direksi lainnya atau keputusan dalam investasi diambil secara kolektif kolegial. Kemudian, Karen bersama direksi Pertamina meminta persetujuan Dewan Komisaris saat investasi karena ada surat memorandum pada 2 April 2009.
(Baca Juga: Saksi: Akuisisi Blok BMG Berdasarkan Kajian Komprehensif dan Due Diligence)