Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratna Sarumpaet Siapkan 108 Halaman Pembelaan pada Sidang Besok

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |21:55 WIB
Ratna Sarumpaet Siapkan 108 Halaman Pembelaan pada Sidang Besok
Ratna Sarumpaet (Dok. Okezone)
A
A
A

"Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," ujar Desmihardi.

Desmihardi menyatakan, dalam kasus itu, tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Ia mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.

"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," tutur Desmihardi.

Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement