Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua MK Diganti saat Sedang Menyelesaikan 'Hajat Besar', Begini Faktanya

Ade Putra , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |00:02 WIB
Ketua MK Diganti saat Sedang Menyelesaikan 'Hajat Besar', Begini Faktanya
Tangkapan layar unggahan berisi informasi hoaks.
A
A
A

Untuk memilih ketua yang baru, MK menggelar rapat pleno pemilihan etua periode 2018-2020, pada 2 April 2018 lalu. Dalam rapat pleno yang digelar di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Selatan itu, Arief menyampaikan beberapa pernyaataan. Salah satunya permintaan maafnya, apabila pada waktu menjadi ketua ada kekurangan dalam menjalankan amanah.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengakui bahwa masih banyak kekurangan saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK.

Menurutnya, MK merupakan lembaga strategis yang dapat mengubah kehidupan bangsa. Sebab, MK berwenang melakukan uji materi undang-undang.

Rapat pleno pemilihan Ketua MK dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi. Mereka adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahidudd Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul.

Delapan orang hakim punya hak dipilih untuk menjadi Ketua MK. Hal itu sesuai dengan PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement