Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Finalisasi Naskah Jawaban, KPU: Besok Diserahkan ke MK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |12:45 WIB
Lakukan Finalisasi Naskah Jawaban, KPU: Besok Diserahkan ke MK
KPU (Okezone)
A
A
A

Diwartakan sebelumnya, hakim MK tidak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan PHPU Pilpres 2019.

Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

 Baca juga:Tim Hukum Prabowo-Sandi Ingin Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, Ini Tanggapan TKN

Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement