Terkait dengan permintaan tim hukum Prabowo-Sandi yang khwatir dengan saksi yang akan dihadirkan, politkus PPP ini menduga hal itu sengaja dibuat untuk menggiring narasi.
"Salah satu yang harus kita kagumi dari tim hukum 02 adalah ikhtiar menciptakan narasi atau opini publik, apakah faktanya demikian kan belum jelas," beber Arsul.
Baca juga: KPU Siapkan Jawaban atas Gugatan Versi Perbaikan Prabowo-Sandi
Selain itu, soal permintaan perlindungan saksi yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi pun dianggap tak memenuhi syarat. Pada UU 13 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, saksi yang dilindungi adalah saksi dalam perkara pidana, sementara, kasus ini adalah kepemiluan.
"Apakah kemudian akan diterima atau tidak oleh LPSK atau MK, ya silahkan diputuskan, TKN tak dalam posisi mementang atau tak menentang itu," tutup dia.
(Fakhri Rezy)