Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN Minta Hadirkan 30 Saksi di Persidangan Sengketa Pemilu, Ini Kata TKN

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |14:45 WIB
BPN Minta Hadirkan 30 Saksi di Persidangan Sengketa Pemilu, Ini Kata TKN
Sidang MK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin merespon permintaan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang meminta untuk dapat diperbolehkan menghadirkan 30 saksi dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani memandang permintaan jumlah saksi kubu Prabowo di persidangan sangat menabrak Peraturan MK yang sudah ada.

 Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Kirim 4 Truk Alat Bukti ke MK

"Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak abrik semua ketentuan beracara, kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, (maka) bukan hanya pikiran sesaat," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/3019).

Dia turut menjelaskan mengenai Peraturan MK nomor 4 tahun 2018 secara jelas dinyatakan bahwa jumlah saksi yang diperbolehkan adalah sebanyak 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Dia pun menyindir jika kubu Prabowo-Sandi tak paham mengenai hal tersebut.

 Baca juga: BPN Minta MK Tak Batasi Saksi yang Dihadirkan di Persidangan

"Kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan memangnya tidak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?," katanya Arsul.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement